By : abet daniel 12:00 31 Aug 2010 Terima Kasih untuk artikel2nya. Penting bagi saya karena saya lg memasarkan tambang marmer, granit dan mangan.
By : coco arjuna 02:56 31 Aug 2010 main ke blog saya juga pak
sebagai sesama mining blogger
smallchancetobehero.co.cc
By : nono 13:35 27 Aug 2010 bos,..ijin dwnload papers ny,.thx
By : Desrizal 20:52 26 Aug 2010 walaikum salam wr wb..kabar baik..masih di OB2 lt5
By : Jimi TP05 12:19 25 Aug 2010 Aslikum...
Pa kabar kak des????
Masih di lti 5 OB2 kah????
Cepet naek jabatan ya.........
By : Andre 11:52 23 Aug 2010 Bos numpang download papersnya. thanks
By : wakidi 14:41 18 Aug 2010 Boss, bisa tolong email tutorial Surpac ... Nuwun
By : Desrizal 14:17 17 Aug 2010 PP No 24 2010, tambang bawah tanah di hutan lindung tidak boleh mengakibatkan : 1. turunnya permukaan tanah;
2. berubahnya fungsi pokok kawasan hutan secara
permanen
3.terjadinya kerusakan akuiver air tanah.
By : Rudy Noviady 12:35 17 Aug 2010 Apakah ada perbedaan antara Penambangan bawah tanah pada hutan lindung dengan bukan hutan lindung ? Bgmn konkretnya mengamankan hutan lindung pd tambang bwh tanah ?