By : boenz10:28 01 Sep 2010
oK
By : abet daniel12:00 31 Aug 2010
Terima Kasih untuk artikel2nya. Penting bagi saya karena saya lg memasarkan tambang marmer, granit dan mangan.
By : coco arjuna
02:56 31 Aug 2010
main ke blog saya juga pak
sebagai sesama mining blogger
smallchancetobehero.co.cc
By : nono13:35 27 Aug 2010
bos,..ijin dwnload papers ny,.thx
By : Desrizal
20:52 26 Aug 2010
walaikum salam wr wb..kabar baik..masih di OB2 lt5
By : Jimi TP0512:19 25 Aug 2010
Aslikum...
Pa kabar kak des????
Masih di lti 5 OB2 kah????
Cepet naek jabatan ya.........
By : Andre11:52 23 Aug 2010
Bos numpang download papersnya. thanks
By : wakidi14:41 18 Aug 2010
Boss, bisa tolong email tutorial Surpac ... Nuwun
By : Desrizal
14:17 17 Aug 2010
PP No 24 2010, tambang bawah tanah di hutan lindung tidak boleh mengakibatkan : 1. turunnya permukaan tanah;
2. berubahnya fungsi pokok kawasan hutan secara
permanen
3.terjadinya kerusakan akuiver air tanah.
By : Rudy Noviady12:35 17 Aug 2010
Apakah ada perbedaan antara Penambangan bawah tanah pada hutan lindung dengan bukan hutan lindung ? Bgmn konkretnya mengamankan hutan lindung pd tambang bwh tanah ?